Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tgl 24 Maret 2023 diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Kemenag Pidie Jaya Gelar Rakor tentang Zakat Fitrah
Baca juga: Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes PUPR Rp 100 Miliar ke Bank, Baru Cair Rp 60 M
Baca juga: VIDEO Pasukan TNI-Polri Diserang KKB Saat Cari Pilot Susi Air, Jumlah Korban Belum Dipastikan
Kompas.com: KPK dan Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra
dan Kabur, Dito Mahendra Diburu dan Akan Langsung Ditangkap Bareskrim