Info Abdya

Meugang di Abdya Kamis, Pemkab Sarankan di Tempat Aman, Bersih dan Tak Mengganggu Lalu Lintas

Penulis: Taufik Zass
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd, MM

Dalam SE tersebut, Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd, MM menyampaikan bahwa lokasi penjualan daging meugang disarankan di tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan hari meugang Idul Fitri 1444 Hijriah di kabupaten ini jatuh pada Kamis, 20 April 2023.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Bupati Abdya Nomor 450/588 tentang Pelaksanaan Hari Meugang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam SE tersebut, Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd, MM menyampaikan bahwa lokasi penjualan daging meugang disarankan di tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.

Selain itu, juga tertuang dalam surat itu agar ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat kir kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.

Kemudian, bagi desa atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak, Pj Bupati Abdya meminta kepada para Camat agar melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.

Baca juga: VIDEO Diteriaki Pedagang Karena Belum Bayar Utang, Bupati Kepulauan Sula Buka Suara

Terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Kementerian Agama RI.

Berkaitan dengan hal itu, Pj Bupati Abdya meminta kepada Camat untuk dapat menginformasikan hal tersebut kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.

Surat edaran ini ditanda tangani Pj Bupati Abdya, H Darmansah dan telah disebar pihak terkait di wilayah masing-masing kepada masyarakat. 

Sebagaimana diketahui, Hari Meugang merupakan tradisi masyarakat Aceh berupa menyembelih kerbau atau sapi di tempat terbuka untuk dijual kepada masyarakat satu atau dua hari jelang Ramadhan atau Hari Raya.

Biasanya penyembelihan dilakukan oleh pedagang dadakan di lapangan bola kaki, tepian sungai, dan tanah lapang lainnya. (*)

Baca juga: Hukum Akad atau Serah Terima Zakat Fitrah Diwakili Anak atau Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut

 



Berita Terkini