Polemik Ijazah Jokowi

Tanggapi Klarifikasi UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sebut Ambigu dan Tantang Rektor

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH JOKOWI: Sosok Rismon Hasiholan Sianipar yang Masih Berani Tuding Jokowi Pakai Ijazah Palsu, Padahal Pihak UGM Telah Memberikan Klarifikasi. Tudingan Rismon Sianipar ini pun kembali viral di media sosial sejak Maret 2025. (Istimewa)

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dalam tayangan podcast #UGMMENJAWAB Ijazah Joko Widodo yang diunggah di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Jumat (22/8/2025), Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Sigit Sunarta menyebut bahwa dokumen ijazah sarjana Jokowi hanya dicetak satu kali.

Menurutnya, pihak kampus hanya memegang salinan sejak awal.

Namun, kata Sigit, salinan ijazah Jokowi bersama berkas-berkas terkait lainnya saat ini sudah berada di kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

"Semua dokumen yang berkaitan dengan itu sekarang ada pada kepolisian. Dan kami di universitas atau di fakultas karena menganggap bahwa itu merupakan data pribadi, maka juga tidak akan kami share ke mana-mana," ucap Sigit.

Pakar telematika Roy Suryo saat menjadi tamu di program Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (24/8/2025) menyoroti tayangan podcast #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO yang diunggah di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Jumat (22/8/2025).

Menurut Roy Suryo, pernyataan Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro, dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Sigit Sunarta dalam tayangan itu, menunjukkan bahwa UGM tidak profesional. 

Sebab, mereka tidak menunjukkan bukti keaslian ijazah Jokowi.

"Ya, saya sedih malah memang benar dengan dengan sikap UGM benar-benar tidak profesional. Baik jawaban dari Rektor UGM ya, Prof. dr. Ova Emilia maupun jawaban dari tiga orang itu, ada Prof. Wening, dan dekan Sigit," kata Roy.

"Dari sepanjang itu, tidak ada satu pun bukti yang ditunjukkan," imbuhnya.

Roy Suryo menilai, ada kesalahan dari pejabat UGM itu saat memahami Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Soal ranah publik menurut UU tersebut, Roy Suryo menganggap bahwa UGM melakukan kesalahan karena tidak menampilkan skripsi Jokowi, yang notabene boleh diperlihatkan secara umum.

"Kalau pemahaman mereka, misalnya, soal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ya, ada ranah private dan ranah publik, mestinya ada juga beberapa ranah publik yang disampaikan, itu salah juga kalau mereka enggak menampilkan skripsinya, karena skripsi itu ranah publik harusnya," tutur Roy.

Roy Suryo juga menyebut bahwa sikap UGM ambigu, dan terkesan bingung dalam menghadapi polemik ijazah Jokowi.

Ambigu adalah suatu kondisi di mana makna atau maksud dari sebuah kata, kalimat, atau situasi tidak jelas atau bisa ditafsirkan lebih dari satu cara.

Dalam bahasa Indonesia, istilah ini sering digunakan untuk menunjukkan ketidakjelasan atau kerancuan.

Halaman
1234

Berita Terkini