Ramadhan 2023

Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Tak Punya Uang, Tapi Terima Zakat dari Orang, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustasi Zakat Fitrah

SERAMBINEWS.COM - Ramadhan akan segera berakhir. Umat muslim pun saat ini sedang mempersiapkan sebagian rezekinya untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Sebagaimana diketahui, zakat Fitrah merupakan salah satu amalan wajib yang dilakukan setahun sekali.

Hukum wajib membayar zakat fitrah ini dijatuhkan bagi setiap umat muslim.

Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat ftrah juga dijatuhkan pada anak-anak, termasuk bayi baru lahir sekalipun.

Bagi mereka yang belum baligh, maka Zakat Fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban melaksanakan amalan tahunan ni menjadi gugur.

Buya Yahya dalam salah satu video yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV sebagaimana dilansir dari Serambinews.com mengatakan, bahwa Zakat Fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan syarat orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.

"Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"

"Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Akad atau Serah Terima Zakat Fitrah Diwakili Anak atau Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut

Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?

Haruskah orang tersebut tetap membayar Zakat Fitrah?

Hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu

Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.

Halaman
1234

Berita Terkini