SERAMBINEWS.COM - Setelah sempat ribut soal royalti lagu Dewa 19, Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu untuk pertama kali s di Gedung Kemenkumham, Selasa (18/4/2023).
Keduanya bertemu bersama musisi lainnya usai membahas mengenai Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.
Ahmad Dhani yang mengatakan bahwa Menteri Yasonna H. Laoly menyebut Pasal 23 memang bermasalah dan akan dicari jalan keluar.
Ia juga menyebut bahwa event organizer atau promotor harus membayar royalti apabila musisi membawakan lagu orang lain di suatu konser.
Pembahasan ini juga dibahas dalam diskusi pertemuan antara musisi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Musisi yang hadir selain Once dan Ahmad Dhani, di antaranya, Dee Lestari, Piyu 'Padi', Anji Manji, Posan Tobing, dan Rieka Roslan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani kembali menegaskan bahwa permasalahan royalti antara dirinya dan Once sebenarnya ditujukan untuk EO atau penyelenggara.
Once, sebagai penyanyi, sebenarnya tidak bertanggung jawab untuk membayar royalti lagu yang ia bawakan.(*)
VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia