"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 309 KUHP.
"Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum hingga satu tahun penjara atau denda atau keduanya," katanya.
Sehubungan dengan itu, masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut dapat menyalurkannya ke pusat kendali Kecamatan Segamat melalui hotline 07-9324222.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Viral Detik-detik Pemuda 24 Tahun Bakar Diri Sendiri di SPBU, Kecewa Sudah 3 Kali Gagal Ujian Negara
Baca juga: Sambut Idul Fitri 1444 H, Pimpinan PT MPG Beraudensi dengan Karyawan
Baca juga: Pesawat Tempur Rusia Tak Sengaja Tembaki Kotanya Sendiri, Gubernur Umumkan Keadaan Darurat
Baca juga: TNI Berguguran, Jokowi Diminta Evaluasi Langkah Panglima TNI Tetapkan Status Siaga Tempur di Papua