Breaking News

Berita Langsa

2 Pasangan Mesum di Langsa Digerebek di Rumah Kos, 1 Kabur, 3 Pelaku Diserahkan ke Satpol PP dan WH

Kedua pasangan ini diduga berbuat mesum di rumah kos di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro belakang bekas Kantor Dikjar Aceh Timur ter

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Foto Hari Danton WH
Salah seorang pelaku dugaan mesum (jilbab hijau) menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan WH Langsa. 

Kedua pasangan ini diduga berbuat mesum di rumah kos di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro belakang bekas Kantor Dikjar Aceh Timur tersebut.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Warga Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (1/5/2023) pagi menggerebek rumah kos dan mengamankan 2 laki-laki dan perempuan.

Kedua pasangan ini diduga berbuat mesum di rumah kos di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro belakang bekas Kantor Dikjar Aceh Timur tersebut.

Namun, satu pasangan berhasil kabur dari kos-kosan itu. 

Kasat Pol PP dan WH Langsa melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, SIP, didampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan Lambri Liani, SE, serta Danton WH, Hery Iswadi, mengatakan pihaknya sekitar pukul pukul 09.45 mendapat kabar dari Keplor Dusun Pendidikan Gampong Paya Bujok Seleumak bahwa warga telah melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, masyarakat awalnya berhasil menangkap sepasang wanita dan lelaki diduga melakukan mesum, serta sepasang lainnya berhasil melarikan diri dari kamar kos. 

Baca juga: Pemkab Bantu Biaya Pemulangan Jenazah TKI Abdya yang Meninggal di Malaysia

"Selanjutnya dua orang itu dijemput personil WH dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Langsa, selanjutnya personil WH kembali menjemput seorang wanita lain yang sempat kabur di rumahnya," jelasnya.

Dengan demikian tambah Rizky, pihaknya terakhir mengamankan tiga orang di kantor Satpol PP danWH Kota Langsa.

Sedangkan 1 orang pelaku lainnya, yakni pria  tidak diketahui keberadaannya karena tidak berada di rumahnya saat hendak dijemput. 

Adapun tiga orang yang diamankan petugas, yakni berinisial MI (24) laki-laki warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, AI (28) warga Gampong Blang Seunibong status janda, dan NB (23) warga Gampong Biang Seunibong. 

Kemudian Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan mediasi antara pihak Gampong Blang Senibong Langsa Kota dan Paya Bujok Seleumak 

Segala proses penyelesaian tersebut diselesaikan perangkat gampong sesuai Qanun Nomor 9 tahun 2008.

Artinya, denda/efek jera kepada pelaku tersebut permintaan sesuai Qanun Resam Gampong.

Dari Pihak Gampong Paya Bujok Seulemak memberikan denda Resam Gampong kepada pelaku, termasuk penyedia tempat harus membayar denda resam gampong yaitu 10 zak semen dan pasir batu atau sertu satu dum truk .

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved