Budi menjelaskan, pihaknya akan berpedoman pada alat bukti yang ada.
"Alat bukti adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk nanti saksi ahli dan lainnya. Masih pengembangan, hasilnya kita tunggu lagi," ucap dia.
Baca juga: VIRAL Oknum TNI Ngamuk dan Todongkan Parang ke Warga, Diduga Stres, Penduduk Panik
Ditetapkan tersangka
Saat ini status WNA tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Budi, Sabtu.
Atas perbutannya, tersangka akan dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.
Kronologi kejadian
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku menggunakan baju hitam dan topi masuk ke dalam masjid menghampiri Basri di mimbar masjid.
Saat itu Basri sedang mendengarkan bacaan Al Quran terkejut.
WNA asal Australia itu merebut ponsel milik Basri, kemudian membanting dan mematikan murotal Al Quran.
Saat itu juga pelaku tersebut sempat meludahi Basri tepat ke wajahnya.