Dari Pihak Gampong Paya Bujok Seulemak memberikan denda Resam Gampong kepada pelaku, termasuk penyedia tempat harus membayar denda resam gampong yaitu 10 zak semen dan pasir batu atau sertu satu dum truk .
Akan tetapi, Keuchik Gampong Blang Senibong meminta keringanan kepada Keuchik Paya Bujok Seulemak yaitu 5 zak semen dan sertu setengah dum truk.
Kemudian hal itu disetujui oleh Keuchik Paya Bujok Seulemak Zainuddin didampingi Tuha 4 Gampong Paya Bujok Seulemak Zulfikar.
Dalam kesempatan itu, Kabid Linmas, Rizky memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang çepat tanggap menindak perilaku muda-mudi yang melannlggar syariat Islam.
Seperti khalwat (berduaan di tempat yang tidak di ketahui orang), karena hal terdebut bisa menjurus kepada perbuatan mesum.
Pihaknya juga.mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus proaktif mengawasi perilaku muda-mudi yang mencoba melakukan perbuatan menjurus pada pelanggaran syariat Islam.
"Sehingga daerah kita ini terhindar dari perbuatan khalwat, mesum, dan lainnya yang melanggar syariat Islam demi terciptanya amar ma'ruf nahi munkar di Kota Langsa Islam kaffah," tutupnya. (*)
Baca juga: VIDEO Momen Seorang Ibu Bertemu Teman SMA Usai Berpisah 30 Tahun, Keduanya Kegirangan