"Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," katanya.
Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.
Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak, maupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan prosesnya pidananya sprindik sudah beberapa waktu lalu. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.
Tak sampai di situ, Panca mengatakan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.
Seperti diketahui, Achiruddin merupakan pengawas gudang solar ilegal milik salah satu PT. Gudang tersebut berada di dekat rumah Achiruddin.
"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal. Maka diproses berdasarkan undang-undang minyak dan gas bumi," katanya.
Baca juga: VIDEO Pidato Mendikbudristek dan Mendagri pada Upacara Hardiknas dan Otda di Bireuen
Sementara itu mengenai dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri terkait dengan Achiruddin sebagai pengawas gudang solar, penyidik di Subdit Tipikor sedang memprosesnya.
"Sedang berproses, saat ini oleh tim penyidik Ditreskrimsus dan Subdit Tipikor. Untuk melapis itu, penyidik di atas Ditreskrimsus dan khususnya Tipidter yang menangani undang-undang migas dan korupsinya dengan UU TPPU, menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut," katanya.
Polri juga bekerja sama dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), serta KPK melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) melalui mekanisme online.
Ibu kandung Ken Admiral, Elfi, yang hadir bersama suaminya, Zul, serta kuasa hukumnya, Irwansyah Putra Nasution, mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Sumut.
Dia juga berkali-kali mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajaran.
"Saya mewakili keluarga dan orangtua Ken sangat berterima kasih atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Dirkrimum, Dirkrimsus, Propam. Diterima luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini, ternyata bisa berproses dengan lurus," katanya.
Elfi mengaku belum memberitahu hasil sidang KKEP kepada Ken. Namun, menurutnya kemungkinan sudah disampaikan oleh kakak Ken.
"Dia merasa paling ya dia malu kan karena semua orang lihat dia dibegitukan ya. Mungkin paling setahun dua tahun, lama-lama juga bisa sembuh dengan sendirinya," katanya.
Baca juga: Megawati, Prabowo, Airlangga, Hingga Zulhas Bertemu Jokowi di Istana, Surya Paloh Tak Diundang
Baca juga: VIDEO Seratusan Pengusaha Bentuk Aceh Bisnis Forum, Digagas PP TIM dan CEO PT Trans Continent
Baca juga: Jangan Salah Sedikit Pun, Ini Harus Diperhatikan Saat Daftar Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab
Sudah tayang di Kompas.com: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri