Jangan Salah Sedikit Pun, Ini Harus Diperhatikan Saat Daftar Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab
Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana memaparkan langkah-langkah pendaftaran seleksi calon imam masjid ke UEA
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Kepala Sub Direktorat atau Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana, menjelaskan langkah-langkah pendaftaran seleksi calon imam masjid yang akan dikirim ke Uni Emirate Arab (UEA).
Akmal mengatakan pendaftaran dapat dilakukan melalui website Bimasislam.kemenag.go.id.
Kemudian pilih menu Seleksi Calon Imam Masjid, selanjutnya pilih Formulir Pendaftaran.
Pendaftar harus mengisi biodata secara detail dan hati-hati.
Menurut Akmal, terdapat sejumlah data yang bersifat sensitif dalam kepengurusan administrasi.
Pengisian nama harus dipastikan sesuai dengan yang tertera di KTP dan paspor.
Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Bakal Dideportasi
Kesalahan satu huruf dapat menimbulkan masalah saat pengurusan visa.
“Pastikan namanya benar. Jangan sampai salah satu huruf pun, karena ketika salah satu huruf, itu memengaruhi proses pembuatan visa nanti,” ujarnya dikutip Serambinews.com dari laman Bima Islam Kemenag RI, Selasa (2/5/2023).
Akmal juga menjelaskan, pendaftar dapat mengisi dua alamat jika misalnya, sedang tinggal di pondok.
Para pendaftar harus mengisi nomor WhatsApp yang aktif untuk kepentingan komunikasi melalui WhatsApp Group.
Kolom lainnya adalah pengisian biodata dasar seperti tempat dan tanggal lahir, alamat email, status pernikahan, pendidikan terakhir, pendidikan formal dan non-formal jika ada, kemampuan bahasa asing, jumlah hafalan al-Quran, dan pengalaman menjadi imam tetap di masjid.
Berikutnya, terkait pengunggahan dokumen seperti KTP, sertifikat keterangan hafal 20 atau 30 juz, dan surat rekomendasi dari lembaga pendidikan atau Ormas Islam dapat diunggah dengan format dokumen word, pdf, atau gambar dengan format jpg.
Baca juga: Nasib WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Pernah Terjerat Kasus Ini di Bandung
Hal terpenting terkait pengunggahan, menurut Akmal, yaitu mengenai rekaman surah al-Fatihah yang dapat diunggah ke YouTube atau Google Drive dengan menyalin link serta tidak memprivasi akses link.
”Surah al-Fatihah cukup seperti membuat vlog, seindah mungkin, sebaik mungkin pelafalannya, karena ini juga menjadi seleksi awal atau pertimbangan awal bagaimana kami melihat performa pendaftar,” ucapnya.
Akmal menegaskan, form yang terkirim tidak bisa diedit kembali.
Apabila terjadi kesalahan pengisian, maka harus menerima risiko.
Imam Masjid
Uni Emirat Arab
UEA
Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
Kemenag
Seleksi Imam Masjid
Kementerian Agama
Angka Kemiskinan Kota Langsa Turun 1,74 Persen, Begini Tanggapan Wali Kota |
![]() |
---|
Pansus DPRK Aceh Utara Minta Pemerintah Tunda Proses Perpanjang HGU PTPN Cot Girek, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pidie Jadi Lokus Visitasi Kepemimpinan Nasional PKN II Angkatan XXIV, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Buka Pelatihan Guru Dayah, Wabup Ajak Wujudkan Generasi Nagan Raya yang Islami dan Berkarakter |
![]() |
---|
Laporkan Buruknya Pelayanan Kantah Subulussalam, HRB: Pengurusan Sertipikat Tanah Bertahun Lamanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.