Namun, pada tanggal 3 Mei, HD berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Pidie dibantu Polsek Tanjung Morawa.
HD sempat ditahan di sel Polsek Sunggal.
Kemudian, HD dibawa pulang ke Polres Pidie untuk diproses secara hukum.
Reskrim Polres Pidie menyita sebilah parang, baju, celana dan sepeda motor Honda Vario warna putih.
Pelaku dibidik dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) Juntho Pasal 354 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan ancaman hukuman paling berat delapan tahun penjara.(*)