Video

VIDEO Lantamal V Sebut Aksi Bus TNI Terobos Palang Pintu KA Tidak Bisa Ditoleransi

Penulis: Muhammad Aziz
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAMBINEWS.COM - Sebelumnya beredar video dua unit bus milik tentara nasional Indonesia (TNI) menerobos palang pintu kereta api viral.

Di video viral itu tampak dua unit bus TNI melintas cepat ketika palang perlintasan telah ditutup.

Saat bersamaan kereta dari arah Stasiun Malang menuju Stasiun Malang Kotalama melintas sambil membunyikan klakson.

Beruntung, tidak terjadi kecelakaan karena kereta melambatkan lajunya agar dua bus tersebut segera melintas.

Diketahui, kejadian itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata atau tepatnya di bawah Fly Over Kotalama pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Anjlok, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Sabtu 6 Mei 2023

Ia menegaskan, kendaraan apa pun dilarang menerobos palang perlintasan KA.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Malang Kolonel Laut (KH/W) Dewi Lestari, S.Pd., M.Tr.Hanla., M.M,. CHRM, mengatakan, pihaknya telah mendalami kejadian tersebut.

Pihaknya memastikan, bahwa bus tersebut bukan bus operasional Lanal Malang atau Lapetal.

Di bagian lain, dua sopir bus TNI yang menerobos palang perlintasan KA saat ini tengah diperiksa di Pomal yang merupakan prajurit TNI.

Kadispen Lantamal V Letkol Laut Agus Setiawan menuturkan bahwa dua bus tersebut dalam perjalanan dari Surabaya menuju Lembaga Penyedia Tenaga TNI AL (Lapetal) Malang yang berada tidak jauh dari perlintasan KA tersebut.

Baca juga: VIDEO Viral 2 Bus TNI AL Terobos Perlintasan Kereta, Hampir Diseruduk Sepur

Agus juga menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan peristiwa penerobosan dua bus TNI tersebut.

Meski saat menerobos aman dan selamat, aksi terkejut tidak bisa ditoleransi.

Soal sanksi, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Pomal. Namun Lantamal akan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Termasuk dikaitkan dengan UU Lalu Lintas. (*)

VO : Suhiya Zahrati

EV : Muhammad Aziz

Berita Terkini