Turnamen skala internasional itu bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.
Selain itu, panitia pelaksana (panpel) juga menerima dana dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lain yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.
Meskipun turnamen ini sukses digelar, namun belakangan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan turnamen.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, telah terjadi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594.
Namun, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh berpandangan berbeda sehingga menganulir putusan pengadilan tingkat pertama.(*)