Pemuda Muhammadiyah Aceh Tanggapi Revisi Qanun LKS, Musliadi: Menjerumus Rakyat ke Neraka
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh, Musliadi M Tami menyayangkan sikap Ketua DPR Aceh atas pernyataanya terkait akan merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Wacana itu disampaikan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Pon Yahya) usai acara pendaftaran Bacaleg Partai Aceh (PA) di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (11/5/2023).
Dimana ia mengatakan pihaknya akan mrevisi Qanun LKS agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh,
“Kami di DPRA sudah bermusyawarah. Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvensional bisa beroperasi Kembali di Aceh” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh, Musliadi mengatakan, pernyataan ketua DPRA tersebut sudah mencidrai semangat dan melukai perasaan masyarakat Aceh.
Baca juga: BSI Error, DPRA Buka Ruang Revisi Qanun LKS untuk Kembalikan Bank Konven, DPRK Banda Aceh: Sesat
Di mana masyarakat Aceh sudah berkomitment untuk mengimplementasikan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah.
“Sekarang pemerintah sedang berupaya agar semua sisi dan lini aktivitas masyarakat dijalankan sesuai syariat Islam di Aceh,” ungkapnya, Jumat (12/5/2023).
Tujuan adanya qanun LKS itu, kata dia, agar semua aktivitas keuangan di Aceh sesuai dengan Syariah, sehingga masyarakat terhindar dari transaksi riba.
“Ini yang perlu dipahami oleh Ketua DPRA, jadi tidak sama dengan memilih sekolah sebagaimana yang diungkapkan Pon Yahya bahwa silahkan memilih mau sekolah umum atau sekolah agama, beda konteknya,” tambah Musliadi.
Ia menegaskan, kalau sikap ketua DPRA seperti itu, sama saja mengantarkan masyarakat Aceh kembali ke praktik haram dan menjerumuskan masyarakat ke neraka.
“Dengan adanya Qanun LKS dapat memutuskan mata rantai rentenir dan transaksi riba di Aceh, karena semangat inilah dulunya Pemerintah Aceh dan DPRA bersepakat agar Qanun LKS dijalankan di Aceh,” terangnya.
Baca juga: Buntut Layanan BSI Terganggu, Rafly Kande Minta Bank Konvesional Kembali di Aceh
Seharusnya kata Musliadi, saat ini semua elemen mendorong agar layanan perbankan di Aceh dapat ditingkatkan dan mengeliminir agar tidak ada lagi terjadi kendala yang dapat merugikan masyarakat.
Ia berharap, lembaga DPRA seharusnya bersikap bijak terhadap persoalan yang terjadi pada gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa hari belakang ini.
“(Mereka DPRA) bisa memanggil pihak BSI dan mendorong untuk dapat menyelesaikan persoalan itu, bukan malah ingin merevisi Qanun LKS”tegas Musliadi.