Musliadi menyarankan, agar DPRA tidak melakukan rencana revisi itu, namun memperkuat Qanun dan mendorong agar semua lembaga keuangan yang ada di Aceh harus sesuai dengan Syariah.
Ia menyebut, rentenir masih ada di Aceh dan itu dilakukan oleh lembaga keuangan mengatasnamakan koperasi dan lembaga pembiayaan lainnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: KWPSI Sayangkan Rencana DPRA Revisi Qanun LKS dan Hadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh