Ibu Penjual Gorengan Dijebak Anak dari dalam Penjara, Dituduh jadi Kurir Narkoba

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asfiyatun menangis saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/5/2023) (Tribunnews.com)

SERAMBINEWS.COM - Tega, seorang anak jebak ibunya yang seorang penjual gorebangan.

Sang ibu dituduh jadi kurir narkoba.

Tak main-main akibat perbuatan sang anak, seorang ibu bernama Asfiyatun (60) kini dituntut hukuman penjara lima hingga 20 tahun.

Mendengar tuntutan tersebut, tangis Asfiyatun pun pecah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(10/5/2023).

Warga Jalan Wonokusumo Kidul, kelurahan Pegirikan, kecamatan Semampir, Surabaya itu kecewa karena dijebak anaknya, Santoso.

Ilustrasi Narkoba - (Tribun Manado)

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak mengetahui apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang merupakan narapidana Lapas Semarang.

Diketahui, tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang pada awal Januari 2023 lalu.

Santoso kemudian menjadikan rumah orangtuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Santoso baru memberitahu ibunya mengenai isi paket asal Lampung itu sebenarnya adalah ganja.

Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah anggota polisi pun mendatangi rumah Asyifatun

Asfiyatun pun diborgol dan digelandang ke kantor polisi.

Perempuan berhijab itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman minimal yang dapat diterima adalah penjara selama 5-20 tahun.

Dikutip dari Tribun Mataraman, saudara terdakwa, Syafi'i sangat yakin Asfiyatun selama ini hanya menumpuk hidup dari rezeki halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Halaman
1234

Berita Terkini