Berita Pidie Jaya

Lima Partai Politik Tidak Mendaftarkan Bacaleg Ke KIP Pidie Jaya

Penulis: Idris Ismail
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Teknis KIP Pidie Jaya, Darkasyi Abdul Hamid SH

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Hingga Batas Akhir masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Minggu (14/5/2023) hingga pukul 23.59 WIB.

Lima partai politik tidak mendaftarkan Bacaleg ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya.

"Kelima Parnas yang tidak mendaftarkan Bacaleg untuk DPRK, yaitu Partai PKN, Partai Buruh, Partai PSI, Hanura dan Garuda," sebut Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar SSos melalui Ketua Divisi Teknis, Darkasyi Abdul Hamid SH kepada Serambinews.com, Senin (15/5/2023).

Dijelaskan, Darkasyi, hingga 11 sampai 14 Mei atau selama empat hari secara berturut-turut, pihak komisioner KIP Pidie Jaya telah menerima sebanyak 19 Parpol yang mendaftar Bacaleg baik dari Partai Lokal (Parlok) maupun dari Parnas.

Baca juga: Tidak Mendaftar, Empat Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024 di Aceh Timur

Adapun ke 19 Parpol yang telah mendaftar Bacaleg masing-masing, yaitu Partai Aceh (PA) Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Berikutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Gabthat, Partai Gelora serta Partai Perindo.

"19 Parpol yang telah mendaftarkan Bacaleg telah melengkapi persyaratannya," jelasnya.

Baca juga: Usai Daftar Bacaleg di KPU, Ketua Partai Lompat ke Sungai Kapuas, Jasad Belum Ditemukan: Mohon Doa

Dijelaskan juga, pihak KIP Pidie Jaya tidak akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Hal ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan PKPU yang telah ditetapkan bahwa pendaftaran para Bacaleg masing-masing Parpol dimulai sejak 1 sampai 13 Mei dengan limit waktu pukul sampai pukul 16.00 WIB saban hari kerja.

"Terakhir masa pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) hingga pukul 23.59 WIB atau jelang dini hari," ungkapnya. (*)

Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Harga Emas Antam, Senin 15 Mei 2023

Berita Terkini