SERAMBINEWS.COM - Segerombolan pelajar di Indramayu nekat bacok polisi.
Akibat kejadian tersebut, pelajar nakal tersebut kini terancam penjara hukuman 10 tahun penjara.
Entah apa yang ada dibenak segerombolan pelajar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat hingga nekat lakukan aksi brutal.
Bukan ke orang biasa, segerombolan pelajar tersebut nekat membacok polisi.
Korban diketahui merupakan Anggota Reskrim Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu bernama Bripka Sugiono.
Korban mengalami luka bacokan dan harus menerima 12 jahitan.
Sementara 3 pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terancam dihukum 10 tahun penjara atau bui.
Berikut fakta-fakta polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu dihimpun Tribunnews.com, Minggu (14/5/2023):
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunJabar.id, kasus pembacokan berawal gerombolan pelajar melakukan konvoi pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Gerombolan diduga geng motor itu, juga melakukan siaran langsung lewat Aplikasi Instagram.
Tujuan mereka ingin mencari musuh untuk diajak tawuran.
Aksi konvoi itu pada akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penghadangan di Jalur Pantura Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.