Segerombolan Pelajar di Indramayu Nekat Bacok Polisi, Kini Terancam Dibui 10 Tahun Penjara

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Bripka Sugiono yang menjadin korban pembacokan komplotan remaja dan (Kanan) Remaja diduga geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan anggota polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).

Melihat polisi, gerombolan pelajar itu panik lalu membubarkan diri.

Dua orang berhasil diamankan oleh Bripka Sugiono.

Namun, tiba-tiba dari belakang korban diserang pelajar lain.

Pelaku mengayunkan senjata tajam ke kepala korban.

3 pelajar jadi tersangka

Para remaja anggota geng motor saat diamankan polisi. (Istimewa/TribunCirebon.com)


Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelajar.

"Namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunCirebon.com.

Adapun identitas ketiganya masing-masing berinsial MA (19), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Sementara dua lainnya SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Tersangka MA berperan sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan.

Sementara SRP dan WLO kedapatan membawa senjata tajam.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Tawuran untuk hiburan

Remaja diduga geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan anggota polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)


Hafid kemudian mengungkap motif para tersangka.

Diketahui mereka ingin mencari hiburan dengan cara tawuran.

Halaman
123

Berita Terkini