Diketahui, Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut beredarnya video syur mirip dirinya pada Kamis (12/1/2023).
Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2023 dengan pihak pelapor adalah Julliana.
Baca juga: Fotografi Turut Dukung Pengembangan Pariwisata Aceh
Baca juga: Gandeng Universitas Syiah Kuala, Nagan Raya Siap Kembangkan Tanaman Nilam
Baca juga: Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Bunuh 1.338 Janin, Pasien Anak SMA, Tarif Rp 3,8 Juta
Sudah tayang di Tribunnews.com: Rezky Aditya Diperiksa Polisi Terkait Video Syur