Kupi Beungoh

Gubernur Aceh - Apa Beda Soekarno, Soeharto, Gus Dur, SBY, dan Partai Aceh - Bagian I

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar USK, Prof Ahmad Humam Hamid.

Ketika Soeharto berkuasa, enam gubernur definitif yang walaupun dipilih oleh DPRD Aceh pada masa itu, pada hakekatnya “diseleksi” dan “ditunjuk” oleh Soeharto.

Gus Dur dan SBY juga menunjuk masing-masing satu dan dua pejabat gubernur, semuanya orang Aceh.

Hanya satu pejabat gubernur, untuk masa empat bulan pada masa Soeharto yang bukan orang Aceh, yakni Eddy Sabara yang kala itu menjabat  Irjen Depdgari.

Hal itu karena karena tak ada orang Aceh di Departemen Dalam Negeri yang memenuhi kualifikasi administratif untuk posisi itu.

Ketika Jokowi menunjuk Sudarmo, yang pada masa itu sedang menjabat salah satu Dirjen di Departemen dalam Negeri, itu juga untuk masa yang sangat pendek.

Pada Juli 2022, saat Jokowi mengangkat Ahmad Marzuki sebagai pejabat gubernur Aceh untuk masa waktu 1 tahun, yang berpeluang diperpanjang sampai dengan akhir 2024 fatsun itu sepertinya tak berlaku lagi.

Apa yang terjadi adalah sebuah kejadian “anomali” tidak biasa yang pernah dialami oleh Aceh, bahkan ketika “orang kuat” seperti Soeharto berkuasa.

Apakah salah presiden Jokowi menunjuk Ahmad Marzuki menjadi pejabat gubernur Aceh?

Apakah salah Ahmad Marzuki mau menjadi, dan bahkan mungkin berambisi menjadi pejabat gubernur Aceh?

Apakah salah ketika menurut sumber yang berkembang menyebutkan, Menteri Luhut Binsar Panjaitan sangat berperan dalam pengangkatan Marzuki?

Semua mereka tidak bersalah, mulai dari  Presiden Jokowi, menteri Luhut, apalagi Ahmad Marzuki.

Baca juga: Aceh dan Kepemimpinan Militer XVI - Daud Beureueh: Kecewa dan Berontak

Penentunya di Partai Aceh

Presiden Jokowi merujuk kepada tiga nama yang dikirim oleh DPRA, Menteri Luhut juga merujuk kepada usulan itu.

Bagi Ahmad Marzuki, ia adalah prajurit yang mengabdi kepada negara yang siap untuk tugas apapun, sekalipun harus menjalani pensiun dini dari kesatuannya.

Baik Jokowi, Luhut, apalagi Marzuki, penentuan pejabat Gubernur Aceh hanya dimungkinkan karena secarik kertas dari DPRA yang untuk ukuran apapaun dimotori oleh Partai Aceh.

Halaman
1234

Berita Terkini