Berita Aceh Utara

Polisi Buntuti Pengedar Narkoba dari Aceh Utara Hingga Pijay, Sukses Gagalkan Transaksi 12 Kg Sabu

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Saat ini, polisi masih menyelidiki asal usul barang haram tersebut dan mengejar pelaku lain dalam kasus itu. 

Ditanya asal-usul barang bukti tersebut, Kapolres Aceh Utara mengatakan, berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya. 

Namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

 “Dari pengungkap kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkas Kapolres Aceh Utara.

Saat konferensi tersebut, Kapolres Aceh Utara juga menginterogasi kembali ketiga tersangka. Tersangka RA mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. 

Namun, RA menyebutkan sabu-sabu tersebut ditemukan dirinya di laut, kawasan Pidie Jaya.

Para personel Satuan Reserse Narkoba yang berada di lokasi itu, tersenyum mendengar jawaban RA.   

Tersangka RA juga mengakui sisa sabu-sabu tujuh kilogram yang ada padanya itu disembunyikan di belakang rumahnya, dengan cara ditanam dan ditutupi dengan pelepah pohon nipah.

“Bukan barang (sabu) saya, dan saya tidak menerima uang,” kata RA menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di sela-sela konferensi pers.(*)

 

Berita Terkini