Alasan Takut Ditangkap Polisi, Pria di Aceh Utara Lecehkan Adik Ipar, Korban Tak Menyangka: Dia Baik
SERAMBINEWS.COM, LOHKSUKON – Entah setan apa yang merasuki tubuh seorang pria di Aceh Utara ini.
Pria berinsial HD alias Halte (33), tega melakukan pelecehan terhadap adik iparnya sendiri yang berumur 18 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah mertuanya di satu desa dalam Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Pelaku beralasan bahwa ianya takut ditangkap polisi dengan mengatakan bahwa dirinya baru memukul orang.
Setelah alasan itu diutarakan, pelaku kemudian memeluk korban dengan menunjukkan kesedihan.
Namun itu hanyalah gimik, dan pelaku kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.
Baca juga: Petaka Cinta Segitiga, Suami Racun Istri hingga Tewas Demi Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya
Kini pelaku telah dijatuhi hukuman setelah adanya putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2023/MS.Lsk, yang dibacakan pada Rabu (17/5/2023).
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ismail menyatakan Terdakwa HD alias Halte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan”.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa HD alias Halte dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 45 kali,” bunyi putusan itu.
Kronologis Kejadian
Adapun kejadian ini bermula pada Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB, yang mana terdakwa baru saja pulang kerumah mertua yang ia tinggali bersama istri dan keluarga istrinya yang lain.
Pada saat itu terdakwa langsung masuk ke kamar adik iparnya yaitu korban.
Ketika itu korban sedang tidur di kamarnya sendirian, lalu terdakwa masuk dan langsung memegang tangan korban.
Terdakwa kemudian membangunkan korban, dan kroban terkejut ada terdakwa dikamarnya.
Sehingga korban bertanya “ada apa bang?”, dan dijawab oleh terdakwa “bangun dulu, tolong kamu lihat keluar rumah karena ada polisi yang mencari saya sebab saya baru saja memukul orang lain”.
Baca juga: Abang Kandung Dipenjara, Pria Ini Coba Rayu Kakak Ipar Berhubungan Intim, Kalap Saat Ditolak
Kemudian terdakwa menyuruh korban ke kamar mandi untuk melihat keadaan luar rumah dari fentilasi atau celah dinding kamar mandi.
Karena ucapan terdakwa dikira korban adalah benar, maka ianya menuruti permintaan abang iparnya itu.
Korban akhirnya berjalan keluar kamar menuju kamar mandi untuk melihat keadaan diluar rumah bagian belakang.
Namun karena korban tidak melihat siapa – siapa di luar rumah, ianya kembali menuju ke dalam kamar.
Disaat korban baru saja melangkah keluar kamar mandi tepatnya di depan pintu kamar mandi, tiba-tiba terdakwa memeluk tubuh korban dari arah depan.
Korban pun terkejut hingga ketakutan dengan kelakuan terdakwa yang notabene adalah abang iparnya.
Korban berusaha melawan namun kalah tenaga. Akhirnya korban dilecehkan oleh abang iparnya tersebut.
Lalu terdakwa mengatakan kepada korban “aku baru saja dipukul oleh polisi dan darahku menggumpal, kamu lihat ini darahku bergumpal”.
Namun tiba – tiba terdakwa nekat kembali pelakukan pelecehan terhadap korban.
Baca juga: Viral Kakek 90 Tahun Nikahi Kakak Mantan Istri, Dulu Saudara Ipar Kini Jadi Suami Istri,Ini Sosoknya
Korban merasa terkejut hingga berteriak sehingga saat itu juga terdakwa langsung menutup mulut korban dengan tangan kanan.
Korban kembali melawan, dan berhasil melarikan dirin meninggalkan terdakwa menuju ke kamar ibunya tidur.
Sambil menangis, korban membangunkan ibunya dan langsung menceritakan kejadian yang barusan terjadi.
Pada saat itu juga terdakwa langsung melarikan diri keluar dari rumah mertuanya dan tidak kembali pulang sampai dengan keesokan harinya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke kantor polisi.
Pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resort Lhokseumawe didaerah Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara .
Berdasarkan hasil Visum Et Refertum, ditemukan tidak ada luka yang diderita oleh korban khususnya pada alat vital.
Hasil pemeriksaan menunjukkan selaput daranya masih utuh sehingga dapat dipastikan perbuatan terdakwa hanya sebatas pelecehan seksual saja dan bukan perbuatan rudapaksa.
Dalam ruang persidangan, korban bersaksi bahwa hubungan ia dengan Terdakwa sangat baik.
Karena korban sudah menganggap Terdakwa sebagai abang sendiri, begitu juga sebaliknya.
Korban tidak memaafkan atas perlakuan Terdakwa kepadanya, ianya ingin Terdakwa dihukum. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)