"Itu fitnah, saya sedang sakit terus dituduh, saya sedang operasi. Fitnah semuanya," kata HSN dengan menggunakan baju tahanan Polres Lombok Timur.
HSN tidak mengakui perbuatannya. Bahkan saat ditanya jumlah dugaan korban sebanyak 41 santri, ia menjawab dengan teriakan kata "bohong".
"Bohong, semuanya itu," teriak HSN yang saat itu mengenakan peci warna putih.
Sementara itu, tersangka LM tidak berkomentar apa-apa saat ditanya media. Ia hanya menggelengkan kepala.
Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Adapun dua tersangka tersebut itu yakni LM (40) dan HSN (50), keduanya diduga menjadi pimpinan di dua pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, kedua tersangka dikenai pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81 junto pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 41 Santriwati di Lombok Timur Berteriak dan Mengaku Difitnah
"Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," kata Arman saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023)
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menerangkan, modus dari kedua pelaku adalah sama-sama membujuk rayu para korban.
"Jadi para tersangka ini melakukan bujuk rayu untuk melakukan intim dengan korban," kata Hery.
Hery enggan menjawab lebih jauh saat ditanya modus pelaku yang diungkapkan para korban adalah salah satunya diimingi masuk surga.
"Kalau yang itu masih kita dalami," kata Hery.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakai dalam dan barang elektronik para korban.
Pelaku pertama berinisial LM ditangkap pada 4 Mei 2023, kemudian HSN pada 16 Mei 2023.
"Kami mengamankan tersangka tanpa perlawanan, dan hingga kini kami telah melakukan proses lanjut," kata Hery.
Hery menambahkan, barang bukti yang diamankan TKP pertama adalah satu buah rok panjang warna hitam, dua jilbab warna putih, 1 bua BH, 2 buah celana dalam, dan fotokopi akta.
"Adapun arang bukti kedua, satu mukena warna putih, satu buah baju tunik lengan lanjut, satu buah baju tank top warna hitam, satu buah baju warna hitam, satu BH warna hitam, dan beberapa unit handphone," kata Hery.
Bupati Lombok Timur Minta Pelaku Pencabulan 41 Santriwati Dihukum Berat
Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengatakan, pimpinan ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial LM bukan pengelola ponpes, tetapi hanya asrama tempat santri dan santriwati menetap, sementara aktivitas sekolah di luar lokasi tersebut.
"Untuk diketahui itu bukan ponpes ya, perlu digarisbawahi itu asrama putri, di mana anak anak itu tidak sekolah disitu tetapi di tempat lain, hanya ditampung di situ dan terjadilah hal yang tidak kita inginkan," kata Sukiman.
Sementara di kecamatan yang sama, tersangka HSN mengelola ponpes yang belum jelas karena masih dalam proses penyelidikan.
"Dua lokasi itu sama-sama di Kecamatan Sikur, dan tengah ditangani tim penyidik Polres Lombok Timur," kata Bupati.
Terkait dengan penahanan HSN yang jumlah korbannya mencapai 41 orang, Bupati Lombok Timur menyarankan agar masyarakat segera melapor.
"Agar bisa diungkap kejadiannya, modusnya seperti apa, lalu dampaknya seperti apa. Kalau yang melapor hanya dua orang, dampaknya hanya dua orang, kalau 40 orang melaporkan, maka dampaknya akan luas," katanya.
Bupati menegaskan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum yang berperilaku tak patut seperti dua tersangka LM dan HSN.
Tentu kasus tersebut menimbulkan rasa khawatir orangtua yang menitipkan putra putri mereka menimba ilmu di ponpes, apalagi selain dua ponpes di Kecamatan Sikur, ada satu ponpes lainnya di Kecamatan Prigabaya.
Sukiman menegaskan bahwa di Lombok Timur terdapat 273 ponpes, jika satu atau dua ponpes itu tersandung kasus kekerasan seksual tidak bisa disebutkan semua ponpes seperti itu.
"Kita pilih mana yang benar-benar ada kasus, mana ponpes yang benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," katanya.
Terkait hal itu sanksi sosial sudah ada. Para orangtua telah menarik anak-anak mereka dari tempat itu (asrama) yang disebut sebut ponpes dan saat ini sudah sepi, tidak ada aktivitas, khususnya di lokasi yang dikelola LM.
Sukiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan menutup lokasi tersebut serta melakukan pendekatan dan pembinaan agar pandangan masyarakat tentang ponpes tidak keliru hanya karena perbuatan oknum atau segelintir orang.
Sementara itu, saat ini para korban telah didampingi oleh LBH Apik dan Koalisi Bersama Stop Kekerasan Perempuan dan anak, bahkan Komnas Permpuan turut menyoroti kasus kekerasan seksual oleh pimpinan ponpes di Lombok Timur.
Kasus ini akan menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di NTB berdasarkan data Komnas Perempuan. Tercatat di tahun 2022 saja sebanyak 117 kasus kekerasan seksual, naik dari tahun 2021 sebanyak 106 kasus.
Sementara hingga April 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( P3AKB) Lombok Timur mencatat 22 kasus kekerasan seksual.
Gubernur NTB prihatin
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Zulkieflimansyah merasa prihatin dan sangat menyayangkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di dua ponpes di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
"Tentu kita sangat prihatin terkait kasus ini menyebabkan semakin urgen untuk kita melakukan sosialisasi pada ponpes tentang kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak lebih massif," kata Gubernur saat di Lombok Timur, Rabu (17/5/2023).
Zulkiefli menekankan agar aparat penegak hukum serius menangani kasus kekerasan seksual tersebut.
"Tentu untuk masalah ini aparat tidak pandang bulu, dan hukum harus ditegakkan, apalagi ini masalah yang sangat sensitif, jangan sampai kredibilitas ponpes terganggu hanya karena perbuatan segelintir oknum," tekan Gubernur.
Baca juga: Peluncuran IM Jagong di Aceh Barat, Kasdam IM Laksanakan Tanam Jagung Serentak
Baca juga: Dugaan Dana Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai, Mahfud MD Lapor ke Presiden
Baca juga: VIDEO - Sebanyak 239 CJH Lhokseumawe Terima Koper, Masuk Asrama Haji 26 Mei 2023
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati dengan Rayuan Surga Ditangkap Polda NTB
Dan
Kompas.com: Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Bantah Kliennya Cabuli 41 Santriwati