Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka, Partai Aceh Pelajari Kasus  

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (22/5/2023) siang, menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe.

“Kami sedang mempelajari kasus dan perkembangannya, tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan perundang-undangan, sambil memantau terus kasus tersebut,” kata Jubir Partai Aceh, Nurzahri kepada Serambinews.com, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (22/5/2023).

Politisi Partai Aceh ikut terseret dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe.

Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh menyampaikan, akan mempelajari kasus dan perkembangannya sebelum mengambil tindakan yang terbaik.

“Kami sedang mempelajari kasus dan perkembangannya, tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan perundang-undangan, sambil memantau terus kasus tersebut,” kata Jubir Partai Aceh, Nurzahri kepada Serambinews.com, Selasa (23/5/2023). 

Untuk diketahui, usai tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRA dari Partai Aceh pada Pemilu 2024.

Ia akan maju melalui daerah pemilihan (dapil) V yaitu, Aceh Utara dan Lhokseumawe. 

Suaidi yang merupakan pentolan eks kombatan ini merupakan salah satu caleg potensial Partai Aceh.

Terkait pencalonannya sebagai bacaleg, Nurzahri mengatakan, Partai Aceh akan mengikuti aturan yang berlaku sambil mempelajari secara menyeluruh kasus yang dihadapi Suaidi Yahya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun

“Mengingat proses DCS (Daftar Calon Sementara) sedang berlangsung, maka kami tidak bisa mengganti caleg karena aturan yang berlaku di KIP,” ujarnya.

“Sehingga sambil menunggu jadwal pergantian caleg di KIP pada Bulan Agustus, maka kami akan mempelajari secara menyeluruh pada kasus ini,” demikian Nurzahri.(*) 

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tahan Mantan Walikota di LP Lhoksukon, Kasus PT RS Arun 

 

Berita Terkini