Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka

Kasus PT RS Arun, Kuasa Hukum: Suaidi Disangkakan Hanya Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Suaid Yahya, Teuku Fakhrial Dani SH MH menggelar konfrensi pers.

"Namun demikian, semua proses ini serahkan kepada penegak hukum, beliau akan hadapi," tegasnya.

Lanjutnya, Suaidi Yahya mengharap doa dari  masyarakat Kota Lhokseumawe agar dia diberikan kekuatan.

"Saya ingin sampaikan lagi, bahwa dalam surat yang diberikan oleh pihak penyidik  tidak ada pernyataan-pernyataan mengatakan bahwa beliau menerima aliran dana atau telah menerima gratifikasi dan segala macamnya. Jadi saya memohon kepada masyarakat dan mohon kepada teman-teman media dapat memberikan informasi sebagai pencerahan kepada masyarakat bahwa tidak ada kata-kata di sini yang mengatakan bahwa Suadi menikmati sejumlah uang apapun bentuknya," tegasnya.

Diakhir wawancara, Teuku Fakhrial Dani, menegaskan, bahwa atas nama keluarga Suaidi, mulai hari ini, siapapun yang berbicara di luar dari pada konteks keterangan dari penyidik, seperti kontek penggiringan dan hal-hal yang lain, maka pihaknya  akan mencoba mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum tentang pencemaran nama baik.

"Mari hormati proses hukum. Mari kita sama-sama melihat apakah yang diduga ini benar atau tidak," tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya jugakan mencoba mengajukan penangguhan tahanan kepada penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun

 "Didasari atas kondisi kesehatan beliau, maka dalam dua tiga hari ini kita akan ajukan permohonan penangguhan tahanan," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Disamping itu, dalam kasus ini pihak Jaksa juga telah menyita uang sekitar Rp 8,1 miliar.

Serta telah menetapkam dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.(*)

Baca juga: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka, Partai Aceh Pelajari Kasus  

Berita Terkini