Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka, Partai Aceh Pelajari Kasus
“Kami sedang mempelajari kasus dan perkembangannya, tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan perundang-undangan, sambil...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Kami sedang mempelajari kasus dan perkembangannya, tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan perundang-undangan, sambil memantau terus kasus tersebut,” kata Jubir Partai Aceh, Nurzahri kepada Serambinews.com, Selasa (23/5/2023).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (22/5/2023).
Politisi Partai Aceh ikut terseret dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe.
Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh menyampaikan, akan mempelajari kasus dan perkembangannya sebelum mengambil tindakan yang terbaik.
“Kami sedang mempelajari kasus dan perkembangannya, tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan perundang-undangan, sambil memantau terus kasus tersebut,” kata Jubir Partai Aceh, Nurzahri kepada Serambinews.com, Selasa (23/5/2023).
Untuk diketahui, usai tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRA dari Partai Aceh pada Pemilu 2024.
Ia akan maju melalui daerah pemilihan (dapil) V yaitu, Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Suaidi yang merupakan pentolan eks kombatan ini merupakan salah satu caleg potensial Partai Aceh.
Terkait pencalonannya sebagai bacaleg, Nurzahri mengatakan, Partai Aceh akan mengikuti aturan yang berlaku sambil mempelajari secara menyeluruh kasus yang dihadapi Suaidi Yahya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun
“Mengingat proses DCS (Daftar Calon Sementara) sedang berlangsung, maka kami tidak bisa mengganti caleg karena aturan yang berlaku di KIP,” ujarnya.
“Sehingga sambil menunggu jadwal pergantian caleg di KIP pada Bulan Agustus, maka kami akan mempelajari secara menyeluruh pada kasus ini,” demikian Nurzahri.(*)
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tahan Mantan Walikota di LP Lhoksukon, Kasus PT RS Arun
Running News - Mantan Walikota Lhokseumawe Tersang
mantan walikota Lhokseumawe
mantan walikota Lhokseumawe tersangka
Suaidi Yahya
Kasus PT RS Arun, Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Kasus PT RS Arun, Kuasa Hukum: Suaidi Disangkakan Hanya Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang |
![]() |
---|
Usai Mantan Walikota Lhokseumawe, Apakah Tersangka Pada Kasus PT RS Arun Bertambah? |
![]() |
---|
Ini Alasan Jaksa Tahan Mantan Walikota di LP Lhoksukon, Kasus PT RS Arun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.