Idul Adha 1444 H

Idul Adha 2023 Sebentar Lagi, Berencana Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya Menurut UAS

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Raya Baiturrahman (MRB) menggelar penyembelihan hewan kurban, pada hari pertama Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah, Minggu (10/7/2022).

SERAMBINEWS.COM - Tidak lama lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau Idul Adha 2023.

Diketahui, Hari Raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Jika mengacu pada kalender 2023, 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Begitu pula dengan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang menuliskan tanggal 29 Juni 2023 merupakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Sementara itu PP Muhammadiyah sudah menetapkan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 28 Juni 2023.

"Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M. Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M. Iduladha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M," bunyi Maklumat bernomor 1/MLM/I.0/E/2023.

Meski begitu patut diingat bahwa pemerintah baru menetapkan Hari Raya Idul Adha pasca menggelar sidang isbat penetapan awal Dzulhijjah 1444 Hijriah yang biasanya diadakan sehari sebelumnya.

Disamping itu, momen Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat muslim.

Baca juga: Heboh! Sapi Kurban Bisa Berdiri Usai Disembelih, Begini Penjelasan Ahli Kedokteran Hewan

Sebab bertepatan pada lebaran Idul Adha, ada satu dari dua ibadah utama di bulan Dzulhijjah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim.

Ibadah tersebut yakni ibadah kurban, yang dikerjakan tepatnya pada hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.

Mengingat Hari raya Idul Adha yang sebentar lagi tiba, sebagian umat muslim yang berencana akan berkurban pasti sudah mulai melakukan sejumlah persiapan, mulai dari tabungan untuk membeli hewan kurban hingga mencari dan memilih hewan yang akan dikurbankan.

Namun bagaimana jika mereka yang ingin berkurban tahun ini, namun menggunakan uang hasil utang?

Diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun saat momen lebaran haji tiba, mungkin saja kondisi keuangan sedang pas-pasan.

Lalu, dalam kondisi keterbatasan ekonomi tersebut, apakah boleh tetap melaksanakan kurban dengan cara berhutang?

Soal hukum berkurban dengan cara berutang ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Dalam sebuah video tanya jawab singkat berdurasi 3.50 menit yang diunggah di YouTube resminya Ustadz Abdul Somad Official.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Penerima Kurban Dapat Daging Kambing dan Daging Sapi, Tapi Sulit Bedakan? Ini Ciri-Cirinya

Hukum Kurban dengan Cara Hutang

Pembahasan UAS soal kurban dalam tayangan video berjudul BERHUTANG UNTUK BERQURBAN ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D bermula dari pertanyaan yang dilempar oleh artis yaitu Teuku Wisnu.

"Ustad, apakah boleh berkurban dengan cara meminjam uang terlebih dahulu pada orang?" tanya aktor keturunan Aceh tersebut.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu jenis-jenis utang yang ada dalam hukum Islam.

Dai berdarah Melayu ini menyebutkan, dalam pandangan Islam, utang terdiri atas dua jenis.

Pertama yaitu utang yang diharapkan ada pembayarnya.

Kedua, utang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya.

Berdasarkan kategori ini, maka dapat diketahui hukum berkurban dengan cara berutang.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum kurban dengan cara berutang.

Ustad Abdul Somad menjelaskan, jika utang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan berkurban dengan cara hutang.

"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujarnya.

Dai yang juga akrab disapa UAS ini pun kemudian memberi contoh soal utang kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.

Dicontohkan UAS, misalnya saja seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.

"Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.

"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.

Baca juga: Ternyata 3 Golongan Orang Ini Berhak Menerima Daging Kurban, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.

"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.

Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.

Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.

Kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah pahalanya sampai?

Selain soal hukum kurban dengan cara berutang, dalam video yang diunggah pada 12 Juli 2020 itu, Teuku Wisnu juga melemparkan pertanyaan lainnya.

Yaitu apakah sampai pahala kurban pada orang yang sudah meninggal, misalnya orang tua.

Masih dalam video yang sama, UAS juga memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Ustaz Abdul Somad mengatakan, akan sampai pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

UAS pun memberikan beberapa dalil mengenai hal tersebut.

Dalil pertama yaitu saat Nabi Muhammad SAW menyembelih kurban membaca doa.

Menurut Ustaz Abdul Somad di dalam doa saat menyembelih hewan kurban, Nabi Muhammad menyembelih hewan kurban untuk dirinya dan untuk keluarganya.

"Padahal ketika itu nabi (Muhammad SAW) menyembelih di Madinah. Sedangkan keluarganya Sayyidah Khadijah sudah meninggal di Mekkah," kata Ustaz Abdul Somad.

Ini, lanjut Ustaz Abdul Somad, menunjukkan bahwa pahalanya sampai ke Khadijah.

"Seandainya tidak sampai, pasti Nabi (Muhammad SAW) membuat pengkhususan untuk keluarganya yang masih hidup saja," ujar Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: Bolehkah yang Berkurban memakan daging Kurban Wajib ? - Konsultasi Agama Islam

Kemudian dalil kedua adalah doa Nabi Muhammad lainnya saat menyembelih hewan kurban.

Dalam doa itu, Nabi Muhammad SAW menyembelih kurban untuk dirinya dan untuk umatnya.

"Padahal waktu itu banyak umat Muhammad yang sudah meninggal," ujarnya.

"Itulah dalil ulama mengatakan kurban itu sampai pahalanya untuk yang meninggal," tutup UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini