Wais Alqarni mengimbau segenap masyarakat di lima kabupaten/kota tersebut berpartisipasi untuk mendaftarkan diri
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui tim seleksi, Senin (29/5/2023) hari ini mulai membuka tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan Panwaslih kabupaten/kota untuk zona IV Aceh.
Informasi tersebut disampaikan Wais Alqarni, S.IP,MA ketua Tim Seleksi Panwaslih kabupaten/kota Zona IV Aceh kepada Serambinews.com, Minggu (28/5/2023).
Seleksi calon anggota panwaslih zona IV ini meliputi lima kabupaten/kota masing-masing Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Simelue.
Wais Alqarni mengimbau segenap masyarakat di lima kabupaten/kota tersebut berpartisipasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon penyenggara pemilu.
Dalam hal ini, Wais membeberkan sejumlah berkas yang harus dipersiapkan para calon pelamar pada seleksi anggota panwaslih.
Pelamar, kata Wais harus mempersiapkan administrasi dan menyiapkan kompetensi diri masing-masing, agar bisa lulus sampai tahap akhir.
Dia yang turun ke Kota Subulussalam menggelar sosialisasi menyampaikan harapannya agar proses seleksi berjalan dengan baik dan lancar, putusan akhir .
Dikatakan, selain seleksi administrasi untuk penentuan kelulusan melalui Tes Tulis CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Wawancara dan uji kelayakan dan Kepatutan oleh Bawaslu RI.
Kecuali itu, ada pula waktu tanggapan masyarakat di mana tim seleksi akan membuka ruang menerima segala masukan, saran atau laporan masyarakat terhadap calon anggota panwaslih.
Sesuai pengumuman yang diterima Serambinews.com, terdapat sederet kriteria persyaratan yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi untuk menjadi Calon Komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota;
Ini dia Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Calon Komisioner panwaslih kabupaten/kota;
A. Persyaratan calon:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu: