17. Surat pernyataan siap diberhentikan sementara sebagai Penyelenggara Negara pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil pada saat diseleksi.
C. Keterangan Pendukung Lainnya:
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, Simelue dan Kabupaten Aceh Tenggara dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id atau akses link berikut: https://s.id/FormPendaftaran Panwaslih;
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui Pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat, Hotel Dian Rana, Jln Cut Ali Lhok Bengkuang Dusun Hilir, Tapaktuan-Aceh Selatan atau melalui email timselpanwaslihacehz4@gmail.com;
4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk file pdf;
5. Dokumen pendaftaran diperbanyak rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan;
6.Seluruh surat pernyataan masing-masing ditandatangani diatas materai Rp.10.000,-
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023, Pukul 08.00 sd 16.00 WIB;
8.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya; 9. Hal-hal yg belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Seleksi di kesekretariatan, atau melalui narahubung Untuk contact person (whatsapp):
1. 085287975400 (Wais Alqarni, S.IP,MA.)
2. 082168296452 (dr Reza Arsalan.)
3. 081360026808 (Mudhafar Alianur, SH,MH)
4. 085261631481 (Azman, M.IKOM)
5. 08126920778 (Dr.Yusra Jamali, M.Pd)
Sebagaimana diberitakan, Info penting bagi masyarakat di lima kabupaten/kota Aceh yang ingin menjadi penyelenggara pemilihan umum yakni Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mulai membuka tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan Panwaslih kabupaten/kota untuk zona IV Aceh mulai Senin (29/5/2023) besok.
Informasi tersebut disampaikan Wais Alqarni, S.IP,MA dan dr.Reza Arsalan, ketua dan sekretaris Tim Seleksi Panwaslih Zona IV Aceh.
Rekrutmen Panwaslih zona IV ini meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tenggara hingga Simelue.
Informasi seleksi anggota panwaslih kabupaten/kota ini juga disampaikan dalam pengumuman resmi Nomor 001/TIMSELPANWASLIH/ACEH-04/05/2023.
Pendaftaran mulai dibuka pada Senin 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023,” kata Wais Allqarni, ketua tim seleksi panwaslih kabupaten/kota zona IV kepada Serambinews.com di Kopi Alang Subulussalam.
Sebelumnya, Tim Pansel Bawaslu RI Zona IV melaksanakan sosialisasi, untuk pendaftaran calon Panwaslih di zona dua Aceh ada lima kabupaten/kota yaitu, Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Simelue.
Dalam sosialisasi yang dihadiri para pihak itu disampaikan usia pendaftar minimal 30 tahun dan berbagai syaratnya lainnya dapat dilihat melalui website Instagram sesuai daerahnya.
Sementara tim seleksi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh diingatkan agar lebih selektif dalam meneliti rekam jejak peserta calon anggota panwaslih.
Hal itu disampaikan Wali Kota Subulussalam H.Affan Afian Bintang SE melalui asisten I H. Sairun,S.Ag.M.Si pada acara sosialiasi tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan panwaslih kabupaten/kota zona IV Propinsi Aceh, Sabtu (27/5/2023) di Kopi Alang Kota Subulussalam.
Sairun mengingatkan tim pansel agar memperkecil permasalah pascarekrutmen anggota panwaslih di sana karena berdampak pada konflik lain.
Untuk itu, dalam seleksi tersebut tim pansel dinubra betul-betul memeriksa dan meneliti rekam jejak para peserta calon anggota panwaslih.
"Harus benar-benar diseleksi dengan baik agar tidak muncul permasalahan krusial di belakang hari," harap Sairun
Selanjutnya, Sairun berharap agar para peserta yang lulus benar-benar profesional, karena panwaslih ini salah satu perangkat lembaga yang diamanahkan undang undang yang memiliki kewenangan dan fungsi dalam pengawasan pemilu.
Semua pihak dikatakan tidak berharap lembaga panwaslih menjadi sumber munculnya masalah akibat petugas yang ditunjuk tidak memahami tupoksi sesuai yang diamanahkan oleh undang dan bertindak diluar regulasi akibat ketidak profesionalan.
Kepada para peserta pendaftar diharapkan membaca aturan tentang proses pendaftaran seleksi dan mendapatkan informasi dari pansel sehingga tidak multi tafsir tentang regulasi seleksi yang ditetapkan pansel.
"Silakan pertanyakan langsung kepada pansel agar tidak terjebak dalam memahami aturan seleksi," pungkas Sairun (*)