Mata Lokal Memilih

Hari Ini Seleksi Calon Anggota Panwaslih Dibuka, Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Penulis: Khalidin
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIM panitia seleksi calon anggota penitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kabupaten/kota zona IV saat menggelar sosialisasi, Sabtu (27/5/2023) di Kopi Alang Kota Subulussalam. SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan:

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia untuk tidak memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa kepesertaan pada saat terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Organisasi Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapatkan surat izin dari Kantor Pengembangan Kepegawaian atau Kantor yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

B. Mengajukan Surat Lamaran Yang Ditujukan Kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, dengan Melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh;

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Halaman
1234

Berita Terkini