Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini Ajukan Banding

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Wakapolda Lampung pada tahun yang sama.

Pada 2019, Teddy kembali ke Mabes Polri menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri, lalu ia dipercaya menjadi Kapolda Sumatra Barat pada 2021.

Namun, ketika dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba.

Sehingga, ia batal untuk menjadi Kapolda untuk yang ketiga kalinya.

Hingga ia divonis penjara seumur hidup dan kini diputuskan dipecat dari Polri.

 

Baca juga: Amri Hasan Terpilih Sebagai Keuchik Cot Buket, Peusangan, Bireuen

Baca juga: Senior di Kampus Unismuh Makassar Keroyok Junior hingga Tak Berdaya, Pelaku Buron

Baca juga: ART Ngaku Dihamili Anak Majikan, Si Majikan Malah Tuding ART Setubuhi Anaknya, Keluarga Tak Terima

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding,

Berita Terkini