SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
Namun, Teddy melawan putusan itu dengan menyatakan banding.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy.
Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatan pidana tersebut, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Teddy pada Selasa (30/5/2023), di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Gedung TNCC Polri, Jakarta. Sidang dimulai pada pukul 9.20 pagi dan selesai sekitar pukul 22.30 atau sekitar 13 jam 30 menit.
Sidang menghadirkan 14 orang saksi.
Enam di antaranya hadir secara langsung di ruang sidang dan sebanyak empat orang hadir melalui video konferensi.
Selain itu, terdapat 4 orang saksi tidak hadir yang keterangannya dibacakan dalam sidang.
Baca juga: Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba
Di dalam sidang, Teddy terbukti memerintahkan Ajun Komisaris Besar DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Bukittinggi. Kemudian, Teddy memerintahkan untuk mengganti dengan tawas seberat 5 kilogram.
"Sanksi etika, yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers, Selasa malam.
Atas putusan tersebut, lanjut Ahmad, Teddy mengajukan banding.
Putusan sidang KKEP dibacakan oleh Komisaris Jenderal Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi dengan didampingi Irjen Tornagogo Sihombing sebagai Wakil Ketua Komisi.
Adapun anggota KKEP adalah Irjen Syahardiantono, Irjen Asep Edi Suheri dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan, penyelesaian kasus pidana terhadap perwira tinggi seperti Teddy dinilai bisa memperbaiki citra Polri.
Hal itu memperlihatkan upaya Polri bahwa mereka juga bertindak tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Meski demikian, ia mengingatkan, kerja untuk memulihkan citra masih jadi pekerjaan rumah Polri.
Menurut dia, masyarakat masih kecewa dengan layanan penegakan hukum yang dilakukan Polri.
"Masyarakat mengeluhkan sikap tidak profesional, keberpihakan, serta tidak adil dalam proses penegakan hukum. Kapolri perlu memberikan perhatian kepada bidang reserse agar layanan penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan," ujar Sugeng.
Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody Ajukan Banding
Sosok Teddy Minahasa
Teddy Minahasa diketahui lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.
Kariernya di kepolisian, dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.
Pada tahun 2008, saat ia menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Dari Jawa Tengah, tugasnya bergeser ke ibu kota, yakni menjabat sebagai Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pada 2011, Teddy Minahasa yang saat itu masih berpangkat AKBP dipercaya menjadi Kapolres Malang Kota.
Lantas, Teddy Minahasa menjadi Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri pada 2013.
Pada tahun yang sama, ia kemudian menjabat sebagai Kaden C Ropaminal Divpropam Polri.
Selanjutnya, nama Teddy Minahasa semakin populer lantaran menjadi ajudan Wapres RI Jusuf Kalla pada 2014.
Ia juga tercatat pernah menjadi Staf Ahli Wakil Presiden RI pada 2017.
Kemudian, kembali bertugas di institusi Polri sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 2017 dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal.
Pada tahun 2018, Teddy Minahasa dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2018.
Setelah itu, ia dimutasi menjadi Wakapolda Lampung pada tahun yang sama.
Pada 2019, Teddy kembali ke Mabes Polri menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri, lalu ia dipercaya menjadi Kapolda Sumatra Barat pada 2021.
Namun, ketika dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba.
Sehingga, ia batal untuk menjadi Kapolda untuk yang ketiga kalinya.
Hingga ia divonis penjara seumur hidup dan kini diputuskan dipecat dari Polri.
Baca juga: Amri Hasan Terpilih Sebagai Keuchik Cot Buket, Peusangan, Bireuen
Baca juga: Senior di Kampus Unismuh Makassar Keroyok Junior hingga Tak Berdaya, Pelaku Buron
Baca juga: ART Ngaku Dihamili Anak Majikan, Si Majikan Malah Tuding ART Setubuhi Anaknya, Keluarga Tak Terima
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding,