Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody Ajukan Banding
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim.
Majelis hakim menyampaikan Dody terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Baca juga: VIDEO Divonis penjara seumur hidup, Hukuman Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, JPU mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Adapun jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Jaksa Sebut Teddy Minahasa Tahu Soal Penjualan 5 Kilogram Sabu oleh AKBP Dody ke Mami Linda
Sepekan Harga Emas Antam Turun Naik Drastis! Cek Daftar Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ismail Rasyid Beli Ratusan Anak Sapi untuk Penggemukan di Gorontalo, Jika Sukses Diterapkan di Aceh |
![]() |
---|
Menuju MTQ Pidie Jaya, Pemerintah Abdya Buka STQ Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
H Helmi H Muhammad Terpilih Sebagai Keuchik Bandar Bireuen |
![]() |
---|
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.