Pilpres 2024

Sandiaga Uno Tidak Masuk Daftar, Kandidat Cawapres Anies Baswedan Mengerucut ke 3 Nama

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

lustrasi kandidat cawapres untuk berpasangan dengan Anies Baswedan yang dideklarasikan Partai Nasdem sebagai capres pada Pemilu 2024.

 
Kendati demikian, Anies masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan bakal cawapres yang dipilihnya itu.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Namun, harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Raffi Ahmad Tanggapi Perceraian Desta dan Natasha Rizky, Tidak Ada Pasangan yang Sempurna

Baca juga: Pria 20 Tahun Bunuh Pacarnya Gadis ABG karena Tak Mau Diputus, Warga Diam saat Saksikan Pembunuhan

Baca juga: Jangan Khawatir, Tak Masalah Bagi Kesehatan Makan Jeroan, dr Zaidul Akbar : Asalkan Diolah Begini

 

Sudah tayang di Kompas.tv: Kandidat Cawapres Anies Baswedan Mengerucut ke 3 Nama, Sandiaga Uno Tidak Masuk Daftar

Berita Terkini