Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas, Apa Bisa Digunakan Berulang Kali Saat Berobat di RS?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan, peserta yang ingin mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memang diwajibkan untuk membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.

Menurut pria yang akrab disapa Ardi itu, masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas dapat berlaku selama 3 bulan.

"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023), sebagaimana dilansir dari pemberitaannya.

Baca juga: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Arus Balik Lebaran, Bisa Langsung Datangi Faskes

Hanya berlaku sekali

Lebih lanjut Ardi menyampaikan, surat rujukan dari faskes tingkat pertama tidak bisa digunakan berulang kali.

Meskipun masa berlakunya selama 3 bulan, ujar Ardi, surat rujukan tersebut tidak berlaku lagi setelah digunakan untuk kunjungan di rumah sakit.

"Artinya, surat rujukan tersebut hanya berlaku satu kali kunjungan ke rumah sakit," ujarnya, masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.

Adapun jika berdasarkan hasil pemeriksaan pasien dinyatakan harus kembali ke rumah sakit untuk melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak rumah sakit nantinya akan menerbitkan surat kontrol untuk pasien.

Surat kontrol itulah yang nantinya akan digunakan pasien untuk kunjungan berobat jalan selanjutnya.

"Surat kontrol tersebut bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di rumah sakit," jelas Ardi.

Prosedur berobat ke rumah sakit

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (18/4/2023), berikut prosedur untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS kesehatan menggunakan rujukan dari faskes pertama:

  • Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
  • Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran.
  • Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Baca juga: Mau Cek Gula Darah, Asam Urat dan Kolesterol, Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Bagaimana Biayanya?

Cara berobat langsung ke Rumah Sakit tanpa rujukan

Sementara itu, dalam kondisi darurat, pasien BPJS Kesehatan dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Melansir Kompas.com (3/12/2022) dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Halaman
123

Berita Terkini