Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas, Apa Bisa Digunakan Berulang Kali Saat Berobat di RS?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan

SERAMBINEWS.COM - Apakah surat rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas bisa digunakan berulang kali saat berobat di Rumah Sakit?

Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, terutama yang tergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan memiliki banyak layanan kesehatan yang bisa digunakan oleh pesertanya secara gratis.

Layanan kesehatan tersebut tidak hanya diperoleh di puskesmas saja.

Di fasilitas kesehatan (faskes) tingkatan pertama, masyarakat juga bisa berobat di klinik hingga tempat praktek dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain faskes tingkat pertama, masyarakat juga bisa mendapatkan perawatan dan layanan kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, seperti Rumah Sakit.

Namun untuk berobat di rumah sakit secara langsung, masyarakat hanya bisa mengaksesnya jika dalam kondisi darurat, dengan mendatangi UGD rumah sakit.

Baca juga: Aturan Baru! Biaya Subsidi Klaim Kacamata Baru BPJS Kesehatan Naik, Segini Besarannya

Sementara dalam kondisi tidak darurat, masyarakat akan diarahkan ke poliklinik rawat jalan rumah sakit.

Namun sebelum mendatangi rumah sakit, pasien yang ingin berobat jalan harus terlebih dahulu meminta surat rujukan dari faskes tingkatan pertama seperti puskesmas.

Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat berobat ke rumah sakit menuju poli rawat jalan sesuai kondisi medis yang dialami.

Meski demikian, rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan di rumah sakit.

Lantas, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama?

Apakah surat rujukan itu bisa digunakan secara berulang untuk berobat di rumah sakit?

Lama masa berlaku surat rujukan

Terkait surat rujukan yang harus dibawa oleh pasien saat berobat di rumah sakit ini dibenarkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Halaman
123

Berita Terkini