Berkurban setiap tahun ini dianjurkan bagi yang mampu.
Baca juga: 6 Tahun Masriah Siram Kencing-Tinja ke Rumah Tetangga, Buya Yahya Ungkap Cara Obati Benci dan Dengki
Sama seperti ibadah haji, meski wajib sekali seumur hidup, namun tidak ada salahnya untuk melakukan haji setiap tahunnya.
"Bulan depan ketemu lagi bulan haji, setiap tahun disunahkan nyembelih kurban. Kalau seumur hidup sekali seperti haji, haji wajib seumur hidup sekali, tapi kalau haji setiap tahun boleh. Jadi kurban itu setiap tahun,jangan semur hidup sekali," pungkas Buya Yahya.
Hukum Kurban Secara Patungan
Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan, mengenai ber kurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.
"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum kurban secara patungan.
Dalam video itu Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.
Baca juga: Sudah Menikah tapi Masih Selingkuh, Kata Buya Yahya tentang Karakter Pasangan, Hina dan Rendah
Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.
Hukum patungan, jelas Buya Yahya, menjadi tidak sah jika sekumpulan orang ber kurban dengan satu kambing.
Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan kurban yang dilakukan di lingkungan sekolahan.
"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.
Namun meski tidak sah menjadi kurban, sembelihan seekor kambing tersebut tetap menjadi sebuah pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.
"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.
Baca juga: Wanita yang Ngomong Nyelekit, Dia Tanda Ahli Neraka Meski Rajin Ibadah, Buya Yahya Ungkap Sabda Nabi