Versi kedua menyebutkan, benar bahwa satu dari dua sipir yang mengawal Usman sedang pergi ke masjid di lingkungan rumah sakit untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah.
Namun, versi kedua ini sedikit berbeda dengan versi pertama. Pada versi kedua dikabarkan Usman sempat membangunkan satu sipir lagi yang tertidur di kamar tempat ia dirawat.
Setelah sipir itu bangun, Usman minta izin hendak buang air besar (bab) di toilet. Setelah diizinkan, ia pun minta kepada sipir agar borgol di tangannya dibuka supaya mudah cebok di toilet.
Permintaan ini pun dikabulkan sang sipir. Namun, setelah bermenit-menit ditunggu sang napi tak kunjung keluar dari kamar mandi/toilet. Karena curiga, sipir tersebut pun mendorong pintu dan ternyata napi Usman Sulaiman sudah tak ada lagi di toilet tertutup itu.
Sang sipir pun bergegas mencari Usman di belakang toilet dan di bagian lain dekat kamarnya dirawat. Ternyata, sosok yang dicari sudah tak terlihat lagi batang hidungnya.
“Peristiwa kaburnya napi ini pun langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala LP Idi, serta Kakanwil Kemenkumham Aceh.
Alhamdulillah, kami sudah tiba di Idi. Kami harus gerak cepat (quick response) sebagaimana perintah pimpinan pusat dan Pak Kakanwil Kemenkumham Aceh,” kata Jefri Purnama yang dihubungi Serambinews.com dari Banda Aceh, Minggu pagi.
Baca juga: Viral Ibu-Ibu Masukkan Mobil ke Teras Masjid Raya Baiturrahman, Pengemudi Ngaku Salah dan Minta Maaf
Menurut Jefri, setelah ia berkunjung ke lokasi dan menggali informasi dari lapangan akhirnya terjawab cara napi Usman Sulaiman melarikan diri, yakni dengan memanfaatkan kelengahan satu dari dua sipir yang mengawalnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tambah Jefri, terungkap bahwa kamar mandi tempat Usman buang hajat itu berada dalam satu kesatuan dengan ruang rawat inap. Jadi, dia tidak lari dari jendela monyet yang terdapat di bagian belakang atas kamar mandi.
“Dari hasil pengecekan dan info sementara, yang bersangkutan justru melarikan diri melalui pintu belakang kamar rawat inap yang tidak terkunci dengan memanfaatkan kelengahan pengamatan petugas jaga tersebut,” kata Jefri Purnama menjawab Serambinews.com.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com, Usman Sulaiman berstatus napi tindak pidana narkotika lantaran memiliki 26 kg sabu-sabu. Karena sabu yang diedarkannya tidak sedikit, Usman sempat dijuluki “bos sabu” di LP Klas II B Idi, Aceh Timur, tempat ia menjalani masa hukuman 20 tahun penjara.
Sampai saat ini, kata Jefri, Usman masih dicari oleh sejumlah petugas LP Kelas II B Idi. Di samping itu, juga sudah dilakukan opsporing (laporan) ke pihak kepolisian setempat minta bantuan mereka mencari napi yang melarikan diri dari rumah sakit tersebut.
“Demikian dulu. Lebih lanjut nanti akan saya sampaikan informasinya. Mohon maaf, kami masih melakukam pemeriksaan terhadap beberapa petugas lapas,” demikian Jefri Purnama.
BREAKING NEWS - Napi Sabu 26 Kg yang Divonis 20 Tahun Kabur dari RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur
Seperti diberitakan sebelumnya, napi kasus sabu-sabu 26 kg yang sudah divonis 20 tahun, Usman Bin Sulaiman, dilaporkan melarikan diri atau kabur dari tempatnya dirawat di RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur.