SERAMBINEWS.COM - SPG salah satu toko baju di Banda Aceh berzina dengan pria yang bukan suaminya di sekitaran Pelabuhan Ulee Lheue, ketahuan petugas WH karena mobil bergoyang.
DIketahui petugas Wilayatul Hisbah (WH) selalu rutin melakukan pengawasan terhadap pelanggaran syariat Islam di Aceh.
Seperti biasanya, sore itu sekitar pukul 15.15 WIB, petugas WH melakukan pengawasan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Tiba-tiba pihaknya melihat sebuah mobil Avanza warna grey dalam keadaan tidak berjalan atau berhenti, namun dalam kondisi bergoyang.
Baca juga: Kronologi Petugas WH Ketuk Pintu Mobil Goyang di Ulee Lheue Banda Aceh, Ternyata
Ternyata ditemukan sepasang yang bukan mahram di dalamnya dengan keadaan setengah telanjang plus kondom.
Adalah RO (23), wanita asal Takengon yang kini tinggal di Banda Aceh dan bekerja sebagai karyawan SPG salah satu toko baju.
Ia kedapatan sedang berikhtilath dengan keadaan tidak mengenakan celana bersama seorang pria berinisial M (24) dalam mobil tersebut.
Terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing sebanyak 25 kali cambukan, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Nomor 8/JN/2023/MS.BNA yang dibacakan pada Kamis (11/5/2023).
Kronologi 'Mobil Goyang' di Ulee Lheue
Awalnya si pria berinisial M menjemput terdakwa RO dari rumahnya untuk diantar pergi bekerja pada Rabu (8/3/2023).
Namun keduanya memilih berubah haluan mengarah ke Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Sesampainya di Pelabuhan Ulee Lheue, terdakwa memarkirkan mobil di samping batu tanggul laut dan mematikan mesin.
Baca juga: Wanita Korea Selatan Sering Jadi Korban Penipuan Asmara, Begini Fakta dan Datanya
Pasangan tersebut berduaan di mobil dalam keadaan terkunci dan kacanya gelap, sehingga tidak kelihatan bila dipandang dari luar.
Petugas WH yang kala itu sedang melakukan pengawasan syariat Islam, melihat mobil tersebut tidak berjalan atau berhenti, namun dalam kondisi bergoyang.
Ketika petugas WH melakukan pengecekan, ternyata di bangku (deretan) tengah ada sepasang pria dan wanita yang berstatus bukan suami istri sedang bermesra-mesraan.
"Saat dipaksakan untuk buka pintu mobil laki-laki tersebut agak lama membuka pintu," kata salah seorang saksi yang juga petugas WH Kota Banda Aceh.
Pintu mobil terbuka selang beberapa menit setelah petugas mengetuk dari luar, terlihat si pria sedang merapikan celananya yang belum sempurna terpakai.
Baca juga: Kisah Paul Nabila, Sama-sama hingga 4 Besar Indonesian Idol Lanjut ke Dunia Karier, Panal Berjodoh?
Sementara si wanita masih di mobil dalam keadaan tidak mengenakan celana atau setengah telanjang.
"Dan setelah dibuka pintu ternyata ada seorang wanita yang setengah telanjang," ungkap saksi.
Keduanya langsung dibawa petugas WH ke kantor untuk diproses lebih lanjut.
Saksi menemukan celana dalam pria dalam tas jinjing, celana dalam wanita di bawah jok mobil dan bekas tissue basah serta bungkus kondom.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Baca juga: HIV/AIDS Kini di Sekitar Kita, Maka Tak Boleh Abai
Baca juga: Ini Kilas Balik Rincian Harga Emas Sepekan 29 Mei -4 Juni 2023, Tertinggi dan Terendah
Berita Lainnya: Pensiunan PNS Rudapaksa Cucu Perempuan Berkali-kali
Pensiunan PNS di Banda Aceh rudapaksa cucu perempuannya berkali-kali, setubuhi korban sejak 2021 lalu.
Adalah SA (71), tega merudapaksa dua cucu perempuannya berusia 11 tahun dan 4 tahun sejak 2021 hingga 2023.
SA tega menodai anak dari anak kandung perempuannya sendiri dengan memanfaatkan waktu luang saat cucu asyik bermain smartphone miliknya.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam keterangan persnya, Selasa (23/4/2023).
"Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakeknya di sebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh," kata Kompol Fadillah.
SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung kedua korban.
Diketahui korban bersama ibunya tinggal di rumah pelaku, karena ayah dan ibu korban sudah pisah sejak 2021 lalu.
Tinggal di rumah kakek, SA memanfaatkan momen ini untuk menyalurkan birahinya terhadap sang cucu.
Selama kedua korban tinggal di rumahnya, pelaku sering mengajak korban dan membawa bermain ke kamarnya.
Sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan dengan cara memberikan smartphone miliknya.
Ketika korban lalai dengan Hp, pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Kejadian ini dilakukan secara bergantian, tidak sekaligus kepada kedua korban," jelas Kompol Fadillah.
Berulang kali mendapat pelecehan sejak 2021 hingga Maret 2023, korban pun memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya.
Ayah kandung korban, HSK akhirnya melaporkan sang kakek berinisial SA ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan HSK pada 12 Maret 2023, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (18/5/2023) siang.
"SA mengakui perbuatannya," sebut Kompol Fadillah.
"Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban," sambung Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Sementara kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Kini, SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS