"Sekarang kondisinya sudah baik. Setelah kita observasi selama dua hari, metamfetamin (unsur kandungan sabu) dalam tubuh anak itu sudah hilang," ujar Humas RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda Arysia Andhina dikutip dari Kompas TV.
N juga diberikan infus sebagai tambahan cairan untuk melarutkan efek sabu sekaligus guna memperlancar kencing supaya cepat keluar dari air seni.
"Metamfetamin sudah hilang dan sudah normal. Aman kok, sudah dipulangkan ke rumahnya," terang Arysia.
Tetangga N jadi tersangka
Buntut dari kasus tersebut, Polres Samarinda telah menetapkan tetangga N yang memberikan minuman dari botol bekas sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," ucap Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro dilansir dari Kompas TV.
"Ancamannya 10 tahun penjara," sambungnya.
Sebelumnya, kasus balita yang terkonfirmasi usai meminum air dari botol bekas yang mengandung sabu ini telah dilaporkan ibu korban ke Polresta Samarinda pada Kamis (8/6/2023).
"Hingga kemarin, tepat di hari Sabtu (10/6/2023), kami membuat Laporan Polisi (LP) dan sudah ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ibu korban," ujar TRC PPA Kaltim Rina Zainun yang ikut mendampingi ibu korban, dikutip dari Kompas.com.
Sebelum menangkap dan menetapkan TR sebagai tersangka, pihak kepolisian pun telah memeriksa sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," beber Rengga.
Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya belum keluar.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI