video

VIDEO Lima LSM Minta Presiden Tak Perpanjang Jabatan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh

Penulis: Subur Dani
Editor: Teuku Fauzan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Pokja Lima yang terdiri dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Katahati Institute, LBH Banda Aceh, dan Flower Aceh meminta Presiden RI tak memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Permintaan itu disampaikan oleh Lima LSM tersebut dalam catatan kritis masyarakat sipil Aceh terkait evaluasi satu tahun kinerja Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Catatan kritis tersebut secara resmi diserahkan oleh para perwakilan LSM itu ke DPR Aceh, Rabu (14/6/2023) dan diterima oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin S.Sos M.SP.

Selanjutnya, para LSM juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberi jaminan kepada masyarakat Aceh bahwa Pj. Gubernur yang akan ditempatkan di Aceh dapat membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini belum terselesaikan.

Kemudian, meminta Kepada Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) untuk tidak
mengajukan/mengusulkan kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh.

Kelima LSM juga meminta DPRA mempertimbangkan catatan kritis ini dalam pengusulan calon Pj. Gubernur Aceh.

Selanjutnya, meminta Forbes Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk mengawal pengusulan Pj Gubernur Aceh yang akan datang dan memastikan calon Pj Gubernur Aceh yang benar-benar paham tentang permasalahan sedang terjadi di Aceh.

Baca juga: Catatan Kritis 5 LSM Untuk Pj Gubernur Aceh, Ini Tanggapan Jubir Pemerintah Aceh

Pantauan Serambinews.com, catatan kritis tersebut diserahkan oleh Koordinator MaTA, Alfian kepada Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.

Penyerahan catatan kritis Tim Pokja Lima itu disaksikan oleh para perwakilan LSM dan awak media di ruangan Wakil Ketua DPRA.

Usai audiensi dan penyerahan, Alfian selaku Koordinator MaTA menyampaikan, catatan kritis masyarakat sipil di Aceh itu dibuat berdasarkan evaluasi sejumlah sektor di Aceh, seperti sektor sumber daya alam, agraria, sektor tata kelola pemerintahan, kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Alfian berdasarkan hasil evaluasi itu, selama setahun terakhir, Pj Gubernur Aceh gagal memperbaiki berbagai kondisi dalam sektor-sektor tersebut.

Karena itulah, pihaknya mengambil sikap untuk menyerahkan catatan kritis.

Alfian menegaskan, apa yang disampaikan itu tidak hanya sekedar memberi catatan.

Alfian menegaskan, penunjukan Pj Gubernur Aceh jangan semata untuk kepentingan pusat.(*)

Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Lima LSM Minta Presiden Tak Perpanjang Jabatan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh

Berita Terkini