Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf atas vonis hukuman 7 tahun penjara bagi dirinya.
Dengan begitu, hukuman Irwandi Yusuf dalam perkara suap Dana Otonomi Khusus Aceh tetap 7 tahun.
Putusan tersebut dijatuhkan pada 15 Juni 2023, dengan Majelis PK terdiri dari Desnayeti selaku Ketua Majelis, serta dua anggota yakni Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana.
“Tolak Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali,” demikian bunyi amar putusan dilansir pada laman mahkamahagung.go.id, Senin (19/6/2023).
Dalam detail putusan perkaran nomor 426 PK/Pid.Sus/2023 tertulis, PK tersebut diajukan oleh Drs Achmad Rowa, SH selaku Kuasa Hukum Irwandi Yusuf.
Perjalanan kasus
Seperti diketahui, kasus rasuah yang menjerat Irwandi Yusuf--setelah setahun ia menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022--mengantarkannya ke meja hijau.
Irwandi kemudian diadili dan pada 8 April 2019, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepadanya selama tujuh tahun pernjara.
Vonis Irwandi kemudian diperberat menjadi delapan tahun melalui banding yang diajukan oleh JPU KPK kala itu.
Namun banding itu kemudian dikoreksi oleh majelis kasasi, hukuman Irwandi tetap tujuh tahun.
Selanjutnya, seperti pernah diberitakan Serambi pada Jumat 21 Mei 2021 lalu, Irwandi Yusuf mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 7 tahun penjara.
PK itu diajukan Irwandi terkait perkara suap sebesar Rp 1,05 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.
Kala itu, Irwandi mengajukan PK karena merasa ada ketidakadilan dalam putusan kasasi.
Namun PK tersebut akhirnya ditolak oleh MA seperti bunyi amar putusan pada laman mahkamahagung.go.id.