Berita Kutaraja

Mahkamah Agung Tolak PK Irwandi Yusuf, Hukuman Tetap 7 Tahun, Begini Kronologis Kasus Korupsinya

Penulis: Subur Dani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf

Bebas bersyarat

Di sisi lain, sejak Selasa 25 Oktober 2022 lalu, Irwandi Yusuf sudah bebas bersyarat.

Irwandi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat saat itu dan sehari setelahnya langsung pulang ke Aceh.

Kepulangan Irwandi Yusuf saat itu disambut senang dan haru oleh keluarga, para sahabat, loyalis, dan kader PNA.

Irwandi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 4,2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.(*)

Berita Terkini