"Karena memang tersangka ini selain guru honor SD juga guru bimbingan belajar. Dan korbannya mereka yang jadi murid bimbingan belajarnya ini," jelasnya.
Ia membeberkan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh tersangka karena tersangka merasa mendapatkan kepuasan tersendiri.
"Yang bersangkutan memiliki kepuasan tersendiri. Kemudian korbannya di bawah umur karena memang dianggap mudah untuk dipengaruhi," katanya.
Kombes Pol Suhasto mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka MPH yakni dengan menyewa jasa Prank di media sosial Telegram untuk melakukan panggilan video tanpa busana (VCS) dengan korban.
Baca juga: Kepincut Foto Wanita Cantik, Pria Nunukan Nekat VCS, Lalu Direkam Layar dan Diperas: Rupanya Waria
Setelah aktivitas VCS dan direkam, akun prank itu kemudian mengirim hasil rekaman itu ke tersangka MPH.
Lalu video rekaman tersebut digunakan oleh tersangka MPH untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada Korban.
“Tersangka kemudian berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram, yang ternyata akun tersebut milik tersangka, akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan oleh korban,” ujarnya.
Karena takut tersebar, korban lalu mau disuruh oleh tersangka MPH untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram itu.
Persyaratan sendiri di antaranya meminta sejumlah uang, kemudian juga korban diminta membuat video sedang melakukan masturbasi lagi, bahkan juga video sedang dioral alat vital oleh seseorang.
Selanjutnya tersangka pun bersedia membantu untuk membayarkan uang yang diminta oleh akun instagram tersebut.
Bahkan juga tersangka menawarkan diri membantu korban untuk merekam aktivitas masturbasi korban bahkan juga melakukan oral alat vital.
Setelah korban menuruti keinginan akun Instagram tersebut untuk membuat beberapa video vulgar dan direkam oleh tersangka.
Lalu hasil rekaman tersebut dikirimkan oleh tersangka MPH ke WhatsApp Grup yang beranggotakan beberapa orang.
Baca juga: 3 Bulan Pacaran dan Sudah VCS, Pemuda Kalimantan Syok Kekasihnya Ternyata Waria: Aku Rugi Rp2,2 Juta
Menurut Suhasto, tersangka MPH sudah mengalami orientasi sex menyimpang sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun alasan tersangka melakukan aktifitas asusila tersebut kepada anak dibawah umur karena yang bersangkutan lebih banyak bersosialisasi dengan anak- anak.