“Terlebih profesi tersangka yang merupakan seorang guru dan membuka bimbingan belajar tingkat SD dan SMP sehingga memudahkan tersangka mengendalikan anak-anak dan dimanipulasi pikirannya, hingga membuat tersangka memiliki kepuasan tersendiri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MPH dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)