SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 tanah atau bangunan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Dari hasil penelusuran, ungkap Ali, penyitaan aset Rafael Alun dilakukan di tiga kota.
Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," ungkapnya.
Ali mengatakan bahwa penyitaan aset Rafael Alun merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata dia.
Baca juga: VIDEO KPK Selediki Kepemilikan Aset Bernilai Ekonomis Rafael Alun di Manado
KPK Dalami Aset Bersama Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bersama sejumlah saksi yang diperiksa Selasa (20/6/2023) kemarin.
Adapun para saksi dimaksud antara lain, Ary Fadillah, Partner PT Artha Mega Ekadhana; Wahono Saputro, Kepala KPP Madya Jakarta Timur; Budi Susilo, Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran; Heribertus Joko Edi Pramana, Advisor PT Cubes Consulting; dan Ikhfa Fauziah, Accounting Bilik Kopi Equity.
"Para saksi dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi para saksi tersebut terkait perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo.