"Termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," kata Ali.
Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.
Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dinas Pendidikan Nagan Raya Terima Penghargaan dari Ikatan Guru Indonesia di Jakarta
Baca juga: Demo di Ponpes Al Zaytun Ricuh, Petugas Dilempar Batu, Dua Orang Diamankan, Minta Gumilang Ditangkap
Baca juga: Kepala Sekolah Gelapkan Uang Koperasi Rp 2,3 Miliar, Dihabiskan untuk Bangun Rumah hingga Kosan
Sudah tayang di Tribunnews.com: KPK Sita 20 Aset Tanah dan Bangunan Hasil Pencucian Uang Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar