Buya Yahya Peringatkan Bagi Umat yang Berkurban Melalui Aplikasi Digital: Harus Ngerti Syariat!
SERAMBINEWS.COM – Buya Yahya memperingatkan bagi umat yang ingin berkurban (sohibul kurban) melalui aplikasi digital agar berhati-hati.
Buya Yahya memperingatkan tentang hukum bila seseorang berkurban secara online melalui platform digital.
Di era digital saat ini, memang banyak transaksi yang dapat dilakukan secara online.
Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat digunakan.
Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online.
Beberapa platform maupun situs tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.
Baca juga: Bolehkah Ayam Dijadikan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ulama Kharismatik Aceh
Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang berkeinginan berkurban mentrasnfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.
Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan oleh penyedia platform dengan mengatasnamakan pembayar kurban.
Namun, bagaimana hukum berkurban secara online? Apakah itu melanggar ketentuan agama?
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.
“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu, orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.
Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.
Lebih lanjut, Buya menambahkan jika terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.
“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi (bukan) kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.
Buya juga mengungkapkan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya ke mana.
Kalau orang yang ingin berkurban mewakilkan kepada orang yang dipercaya, maka hal itu tidak menjadi persoalan.
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya : Hak Kita
“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustaznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” ujar Buya.
Buya Yahya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.
“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gresik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.
“Kan jelas rekeningnya, webnya kan jelas, bener,” tambah Buya.
Buya Yahya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.
“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.
"Usahakanlah kurban di kampung-kampung kita," sambungnya.
“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid disana. Kirimkan yang demikian itu,”
“Maka tidak kami himbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)